Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kalideres

| 16 Jan 2019 11:15
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kalideres
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pelaku kekerasan seksual berinsial S (39), ditangkap anggota Polsek Kalideres. Dia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilansir Antara, Rabu (16/1/2019), kasus ini bermula dari cerita korban, KP (8), kepada temannya yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari S. 

Kemudian, teman KP itu bercerita kepada ibunya. Lalu, ibunya menanyakan peristiwa ini kepada ibu KP. Ibu KP pun menginterogasi sang anak. KP pun bercerita tentang apa yang dialami kepada sang ibu.

"Kemudian ibu korban membuat laporan polisi dan juga melakukan visum. Dari hasil visum, terdapat tanda-tanda kekerasan," kata Kepala Polsek Kalideres Komisaris Polisi Pius Ponggeng.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku yang merupakan tetangga KP hingga akhirnya ditangkap. Dari pemeriksaan sementara, peristiwa ini dilakukan KP pada Agustus 2018. Kini kasus tersebut masih dikembangkan lebih lanjut oleh polisi.

Rekomendasi