Dua Pengedar 13 Kg Sabu di Aceh Ditangkap

| 06 Feb 2019 21:17
Dua Pengedar 13 Kg Sabu di Aceh Ditangkap
Ilustrasi (Pixabay)
Banda Aceh, era.id - Dua pengedar sabu seberat 13 kilogram di Aceh Tamiang, ditangkap personel BNNP Aceh dan Polda Aceh. Petugas gabungan masih memburu orang yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Padli (43) dan Darwis Rulam (46). Keduanya diciduk di Simpang Empat Pasar Simpang Opak di Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena salah seorang tersangka membawa anak serta istri.

"Barang bukti yang kita sita dari keduanya yaitu 13,2 kilogram sabu yang dibungkus dalam 12 paket besar," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 2 Februari lalu. Usai ditangkap, para tersangka ini mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak tiga kali.

Sabu yang dipasok dari luar negeri ini diedarkan hingga ke Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga mengaku mendapat upah jutaan rupiah untuk meloloskan barang haram tersebut.

"Sekarang mereka sudah berani menyimpan sabu di dalam rumah. Waktu kita tangkap, Darwis dengan enteng membawa sabu. Dia membawanya dengan membawa istrinya supaya dengan bawa anak istri tidak diperiksa sama orang tapi kita sudah wanti-wanti. Mereka terlampau beraninya," kata Faisal. 

Selain menangkap dua orang, BNNP Aceh dan polisi juga masih memburu dua orang yaitu D dan A. Dalam jaringan sindikat pengedar narkoba ini, Padli menerima sabu dari A. Setelah itu sabu diserahkan ke Darwis atas perintah D. 

"Mereka sudah terlampau gampang (memasok sabu). Mereka ambil di tengah laut dengan iming-iming uang yang besar," tutup Faisal.

Rekomendasi