Mirwan Amir Bantah Terima Uang E-KTP

| 04 Jan 2018 22:05
Mirwan Amir Bantah Terima Uang E-KTP
Mirwan Amir di Gedung KPK, Kamis (4/1/2018). (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan memanggil Mirwan Amir sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Dia diperiksa karena pernah menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.

"Kebetulan saya wakil pimpinan banggar. Saya jelasin permasalahan APBN. Itu saja. Tidak ada yang lain. Kasih keterangan untuk Markus Nari," ungkap Mirwan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (4/1/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Mirwan membantah menerima uang terkait penambahan anggaran e-KTP dan membantah ada lobi dari Markus Nari terkait penambahan anggaran tersebut.

"Sama sekali, tidak pernah saya terima. Tidak pernah sama sekali, karena memang tidak dibahas dalam badan anggaran, itu karena memang semua ada di Komisi II," ujarnya.

Selain Mirwan Amir, KPK juga memanggil terdakwa Setya Novanto yang baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Usai diperiksa, Setya Novanto sempat memberikan pernyataan terkait putusan hakim yang menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor dan menghormati putusan tersebut.

"Saya serahkan kepada hakim, sangat menghormati dan saya akan tertib menjalankan masalah ini," ungkapnya sebelum menaiki mobil tahanan.

Namun saat ditanya terkait pemeriksaan yang baru saja dilakukan, Novanto bergeming.

Tags :