Kolektor Biadab, Cabuli Anak SD dengan Bujukan Uang

| 28 Feb 2019 13:43
Kolektor Biadab, Cabuli Anak SD dengan Bujukan Uang
Ilustrasi (Pixabay)
Tangerang, Era.id - Kamidun, pria paruh baya yang merupakan penagih (kolektor), tega mencabuli siswi Kelas VI SD di Larangan Selatan, Kota Tangerang. Dia tega melakukan aksi bejat ini berulang-ulang kepada korban tersebut.

Aksi biadab Kamidun ini terungkap saat keluarga korban menggerebek rumah pelaku pada Jumat, (22/2) lalu. Kakak korban, R (27) bilang, mengenal pelaku dengan sapaan Opung.

"Bermula saat Opung minta dianterin menagih utang oleh korban. Karena sudah kenal, pihak keluarga membolehkan saja," kata Ratna, Kamis (28/2/2019).

Pada waktu itu, kata R, korban punya keinginan untuk dibelikan sepatu dan tas. Keinginan korban pun diketahui si Opung. Kemudian, Opung menjanjikan korban akan membelikan apa yang diinginkan, dengan catatan korban harus menemani dia untuk menagih.

"Setelah nagih, dapat tidak dapat, katanya korban akan diberikan uang, untuk membeli tas dan sepatu baru. Akhirnya, korban diajak nagih ke daerah Petukangan," katanya.

R bercerita, setelah kembali dari menagih, mereka pulang ke rumah Opung. Meskipun, kala itu, mereka tidak mendapatkan uang dari tagihannya, Opung menepati janji dengan membelikan uang kepada korban.  Setelah itu, Opung mengantarkan korban pulang ke rumahnya. 

Setelah peristiwa ini, korban tidak pernah bertemu dengan Opung hingga korban selesai ujian sekolah beberapa waktu lalu.

"Setelah ujian dan ambil rapor, pelaku SMS korban, dan minta diantar menagih lagi," kata R.

Sama dengan yang sebelumnya, lanjut R, mereka tidak mendapatkan uang. Lalu kembali pulang ke rumah Opung.

Tetapi berbeda dengan kali ini, kata R, korban yang dibawa ke rumah tidak diantar langsung oleh lelaki hidung belang tersebut. Opung malah mengajak korban untuk 'ngamar' dan dipinjamkan HP miliknya. 

Di dalam kamar itu saat korban bermain HP, pelaku melakukan penetrasi kepada korban. Setelah itu, diberi Rp50 ribu.

"Ini kali pertama adik saya dicabuli pelaku. Sejak saat itu, masih ada tiga kali pencabulan terhadap korban. Terakhir dilakukan dalam kamar dan depan televisi," ucapnya.

Terus berulang peristiwa itu terjadi sejak 2018, hingga awal 2019. Setiap melakukan aksinya, pria paruh baya itu selalu mengancam agar korban tidak bercerita dan memberi uang.

Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan korban kepada teman-temannya, sesama pria hidung belang, sebagai gadis pemuas nafsu. Dengan bayaran yang cukup besar, yakni mulai Rp1 juta, hingga Rp2 juta.

"Tetapi korban menolak. Katanya mau enggak saya foto. Nanti siapa tahu teman saya mau, kan lumayan dapat uangnya banyak bisa Rp1 juta, sampai Rp2 juta," kata R.

Hingga pada Jumat (23/2) R menuturkan, adiknya tidak pulang ke rumah hingga larut malam. Ternyata, korban disekap oleh pelaku di kamar rumah Kamidun.

Akhirnya, R beserta bapak kandung korban, dan pamannya berhasil bertemu M, teman sekolah korban. M bercerita, siang sepulang sekolah, mereka main ke rumah pelaku. Tetapi, dia pulang duluan, karena sore hari dan korban masih berada di sana.

"Kita sampai ke rumah Opung," kata dia. 

Dari luar, pintu di kunci pelaku. Dan selama di dalam kamar, korban disuruh sembunyi di kolong lemari. Korban yang takut, makin ditakut-takuti, jika berani teriak, maka akan dilaporkan kepada orangtuanya di rumah.

"Saat ditanyakan kepada pelaku, 'apakah adik saya pernah main ke rumahnya?' Dia jawab tidak pernah lagi sejak 2 minggu lalu. Tetapi kata teman korban, siangnya mereka habis main di rumah itu," jelasnya.

Keluarga yang emosi lalu mencari di setiap kamar rumah pelaku, dan berhasil menemukan pelaku di kolong lemari kamar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi.

"Dari situlah korban akhirnya menceritakan semua perlakuan tersangka terhadapnya. Selama ini, korban tidak mau cerita karena takut dimarahi oleh orangtuanya. Pelaku sudah ditangkap sekarang," paparnya.

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyantomengatakan, kasus ini sedang ditanganinya. Pelaku dijerat dengan unsur pidana terhadap anak serta melakukan penyekapan.

"Pelaku sudah ditangkap dan ada di penjara sekarang. Bukan pemerkosaan itu, pencabulan. Tetapi ada penyekapannya juga. Makanya kita jerat pasal perlindungan anak dan penyekapan juga," kata Supiyanto saat dikonfirmasi.

Rekomendasi