Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, baik Fredrich, maupun Bimanesh diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Novanto.
Keduanya, tambah Basaria, diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto, yang saat itu sudah berstatus tersangka, ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk dirawat inap.
"Data-data medis diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ungkap Basaria dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Rabu (10/1/2018).
Novanto diketahui mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu, di bilangan Permata Hijau, Jakarta. Insiden tersebut bertepatan dengan agenda penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saat di rumah sakit, meskipun diakui kecelakaan namun SN tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," lanjut Basaria.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun.