NGEPOD: Legalisasi Ganja, Sampai Mana?

| 20 Apr 2019 16:20
NGEPOD: Legalisasi Ganja, Sampai Mana?
Ilustrasi (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Tahun 2015, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyetujui riset ganja medis. Namun, berbagai masalah seperti pendanaan, political will, hingga benturan kepentingan dengan perusahaan farmasi membuat laju riset terhambat.

Kemarin, kami ngobrol bersama Lingkar Ganja Nusantara (LGN), organisasi yang berfokus pada riset budaya tanaman ganja Nusantara.

Dhira Narayana, pimpinan organisasi menuturkan banyak hal terkait laju legalisasi dan berbagai masalah yang menghambatnya, termasuk alasan di balik pengklasifikasian tanaman ganja sebagai narkoba Golongan 1 yang ternyata merupakan hasil ratifikasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1961.

Sebenarnya, apa manfaat ganja dan kenapa ganja harus dilegalisasi? Pantengin podcast episode terbaru kami, perkaya sudut pandang dan pengetahuanmu.

Happy 420, frens! Tetap berpikir dalam damai, dan jangan lupa tersenyum!