Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Digeledah KPK

| 29 Apr 2019 17:34
Ruang Kerja Mendag Enggartiasto Digeledah KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan pengusutan kasus gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Dari penggeledahan ini, kata Febri, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perdagangan gula. "Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula."

Mantan aktivis antikorupsi ini bilang, penggeledahan ini diperlukan untuk untuk menindaklanjuti sejumlah fakta yang ada di tahap penyidikan. Bukti yang diamankan dan bersikap relevan bakal dicermati lebih lanjut oleh KPK.

"Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas bbrpa informasi yang berkembang di penyidikan," ujar Febri.

Supaya kalian tahu, Bowo menjadi tersangka di KPK setelah diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui perantara, Indung. KPK kemudian menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.

Saat itu, Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta melalui Indung saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Suap itu diduga berkaitan karena Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Tak hanya itu, Bowo juga diduga telah menyiapkan serangan fajar untuk Pemilu 2019. Dari hasil operasi senyap beberapa waktu yang lalu, lembaga antirasuah juga menyita 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus dengan total uang mencapai Rp8 miliar. 

 

Rekomendasi