Lunturnya Kemewahan Fredrich Yunadi

| 13 Jan 2018 00:28
Lunturnya Kemewahan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (era.id)
Jakarta, era.id - Kesan mewah di diri Fredrich Yunadi luntur. Setidaknya untuk dini hari ini, Sabtu (13/1/2018), ketika tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandangnya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Saya suka kemewahan," celetuk Fredrich dalam sebuah tayangan wawancara yang diunggah oleh akun Youtube Najwa Shihab pada Jumat (24/11) tahun lalu.

Dalam wawancara itu, Fredrich secara blak-blakan mengungkap kegemarannya berpelesir ke luar negeri. Sebuah ironi, sebab kini Fredrich tak lagi bisa berpelesir, mengingat sejak Selasa (9/1), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah telah mengumumkan pencekalan terhadap Fredrich.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp3 M, Rp5 M," tutur Fredrich dalam wawancara tersebut.

Ironi lain terlihat dari pakaian yang Fredrich kenakan saat mendatangi KPK. Pengacara yang mengaku biasa berbelanja barang-barang super mahal itu terlihat begitu polos, dengan celana abu-abu dan tshirt hitam serta sandal berwarna senada.

"Yang sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli," ungkap pria berusia 60 tahun tersebut, sebagaimana era.id saksikan dalam tayangan tersebut.

(Infografis: era.id)

Kronologi Penangkapan

Ditemui di Gedung KPK, Febri menjelaskan kronologi penangkapan Fredrich. Menurut Febri, tim penindakan KPK sempat melakukan pencarian terhadap Fredrich yang urung memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. 

Pencarian cukup panjang dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi di Jakarta oleh tim penindakan KPK yang dipecah menjadi beberapa. Fredrich sendiri ditemukan di sebuah tempat --yang tak disebut-- di bilangan Jakarta Selatan.

Fredrich tiba di Gedung KPK pukul 00.12 WIB, diangkut dengan mobil yang bahkan bukan mobilnya sendiri, melainkan mobil Toyota Innova silver operasional KPK.

“Tim datang dengan membawa surat perintah penangkapan dan baru saja berhasil membawa dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” ungkap Febri 'menyambut' Fredrich di Gedung KPK.

Sinyal dari Febri jelas. Sebab, surat penangkapan hanya dapat ditujukan kepada seseorang yang telah betul-betul meyakinkan melakukan tindak pidana tertentu. 

Saat turun dari mobil, wajah Fredrich tampak pucat. Api di wajahnya padam. Ia tak lagi meledak-ledak seperti biasanya. Hanya diam, bergeming, meski berondongan pertanyaan wartawan mengiringi langkahnya memasuki lobby Gedung KPK.

Entah bagaimana nasib Fredrich. Yang jelas, hingga kini, ia konon masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus korupsi e-KTP yang membelit Setya Novanto, mantan kliennya yang juga bekas Ketua DPR.

Sebelum menangkap Fredrich, KPK telah terlebih dulu menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo.

Keduanya diduga bekerjasama memanipulasi keterangan medis Novanto demi menghindari proses hukum KPK, dimana Novanto kala itu telah menjadi tersangka.

Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.