Sebagaimana dilansir Kosmo, Kamis, hakim Mazana menjatuhkan hukuman tersebut setelah mereka terdiri daripada 26 laki-laki dan enam wanita mengaku bersalah atas tuduhan memasuki Malaysia secara tidak resmi pertengahan Mei lalu.
Mereka terdiri dari Zainudin, 23; Mastah, 29; Makbul Jailani, 34; Marianto Ayub, 27; Jony Iskandar, 27; Umar, 41; Marsel, 37; Nasriato Maun, 25; Saat, 35; Nasrudin Linah, 36; Zakaria, 29 dan Harianto, 25.
Kemudian Tamrin, 31; Novianus Mau, 22; Rofiliyanto, 25; Fendi, 30; Muhammad Amin, 46; Burhanudin, 25; Iswan Saputra, 25; Mahdam, 25; Lalu Muhamad Zaenudin, 41; Salim, 22; Muhamad Rusdi, 37; Edi, 19 dan Sahabudin, 29.
Selain itu Rosinhan, 22; Nur Hasana Minasih, 40; Sahni Rusnini, 45; Arumi Dewi Arifin, 34; Salwa Chika Pratiwi Lubis, 25; Ida Yusuf, 30 dan Siti Nawiyah Basri, 28 turut didakwa.
Mereka didakwa berada di dalam pesisir Pantai Tanjung Lompat Desaru untuk memasuki perairan Malaysia tanpa mengikuti jalur yang sah kira-kira pukul 20.10 malam, 15 Mei 2019 lalu.
Mereka didakwa sesuai Pasal 5(2) Akta Imigrasi 1959/63 dan bisa dihukum mengikuti Pasal 57 Akta Imigrasi 1959/63. Kesalahan terhadap pasal ini dikenakan denda tidak melebihi RM10,000 atau penjara selama tempo tidak melebihi lima tahun atau kedua-duanya.
Pendakwaan disampaikan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, Syazana Abd Lajis, sedangkan semua tertuduh tidak diwakili pengacara.