RUU PDP ini perlu segera dibuat setelah ada isu jual beli data KK dan NIK. Isu tersebut diungkap akun Twitter @hendralm pada Jumat (26/7/2019) karena menemukan grup Facebook Dream Market Official yang melakukan jual beli data KK dan NIK.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, sejauh ini kasus dugaan pencurian data untuk kepentingan komersil sudah cukup banyak ditemukan. Karena itu, dia menganggap ini adalah waktunya membahas RUU PDP.
"Kita tanya terus setiap kali ada rapat dengan Menkominfo. Kita desak terus supaya lebih cepat (menyerahkan draf UU). Karena sudah banyak masalah terkait itu kan," ujar Hanafi, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Politikus PAN ini mengatakan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum bisa mengakomodir masalah perlindungan data pribadi. Karena itu, perlu payung hukum baru untuk masalah tersebut.
"Kan ini korban-korban penyalahgunaan data ini kan payung hukumnya belum komplit. Belum sekomplit negara tetangga. Singapura sudah punya, Malaysia sudah punya. Vietnam sudah punya bahkan, Eropa juga sudah lebih maju lagi. Kita ini malah enggak punya," jelasnya.
Dia berharap, bulan ini, RUU PDP ini bisa diagendakan ke DPR untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat, masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 akan habis pada September.
Sementara itu, Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, bocornya data ini bukan dari pemerintah. Hal itu dipastikan Amali setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Itu kerahasiaannya bener bener terkunci, tapi terkadang bocornya melalui kita sendiri," ucap Amali.
Dia mengatakan, kemungkinan kebocoran ini terjadi adalah saat seseorang melakukan penyerahan data untuk kepentingan administrasi. Contohnya, ketika masuk ke sebuah hotel harus menyertakan KTP, atau saat pembelian tiket pesawat yang harus menyertakan fotokopi KTP.
"Itu sebabnya banyak data pribadi yang berseliweran ke mana-mana. Nah yang kreatif itu dikumpulin, kemudian diberikan kepada yang butuh. Kalau hanya sekadar selamat ulang tahun, mengingatkan tak apa-apa, tapi kalau digunakan untuk kriminal?” tuturnya.