KPK Cegah Mantan Pejabat Pertamina

| 19 Jan 2018 15:49
KPK Cegah Mantan Pejabat Pertamina
Gedung KPK (Reza/era.id)
Jakarta, era.id - KPK mencegah mantan pejabat Pertamina, Ghatot Harsono ke luar negeri terkait kasus penggelapan lahan. Ghatot sudah menjadi tersangka pertengahan tahun lalu dan sempat dinyatakan buron polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh era.id, KPK mencegah Ghatot untuk menindaklanjuti surat Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri pada 2 Januari 2018, perihal penangkapan Ghatot.

Pada 23 Agustus 2017, Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri memasukkan Ghatot dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu pada 9 Januari 2018, Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) menerbitkan perpanjangan pencegahan selama enam bulan, hingga 19 Juli 2018.

Ghatot menjadi tersangka kasus penggelapan tanah Pertamina. Kepolisian pun pernah menggeledah kantor Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan itu, polisi menyita seperangkat komputer, dokumen fisik dan flashdisk yang diduga menyimpan dokumen soal transaksi jual beli lahan tahun 2011.

Saat itu, lahan tersebut dijual Rp1,16 miliar, padahal nilai jual objek pajaknya Rp9,65 miliar. Beberapa bulan setelah transaksi itu, lahan tersebut kembali dijual Rp10,5 miliar. Selain itu, polisi juga sudah menyita 1.888 meter per segi lahan Pertamina, di Simprug, Jakarta Selatan.

Berikut foto eksklusif surat pencegahan Gathot yang diperoleh era.id:

(Foto: eksklusif era.id)

Tags :