Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR bereaksi. Baleg menyebut pernyataan Zulkifli sebagai hal yang tidak benar. "Pernyataan Ketua MPR RI tentang LGBT itu tidak benar," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/1/2018).
Menurut Firman, tak ada satupun fraksi yang setuju soal LGBT. Hingga saat ini DPR belum pernah sekalipun membahas RUU tentang LGBT, apalagi memasukkan bahasan soal LGBT ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas maupun prolegnas jangka menengah.
Mengecek daftar prolegnas
Untuk menindaklanjuti pernyataan Firman, era.id kemudian menelusuri dokumen Prolegnas Prioritas 2018 di situs wikidpr.org. Dalam dokumen yang didapat, terdapat 50 RUU plus 5 RUU Kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas.
Hasilnya, tak ada satupun RUU yang berkaitan dengan isu LGBT. Sebab, sebagian besar materi dalam RUU tersebut merupakan pembahasan soal pemulihan dan penjaminan hak-hak korban kekerasan seksual.
Yang paling dekat dari kemungkinan itu adalah tercantumkannya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini telah didiskusikan selama 751 hari di DPR, dan tak ada poin turunan yang membahas soal LGBT, apalagi legalisasi pernikahan sejenis.
Dorongan dari berbagai pihak
Firman mengakui, sejatinya telah banyak dorongan dari sejumlah pihak yang menginginkan adanya rombakan undang-undang (UU) terkait LGBT. Bahkan, tawaran pendampingan dari LSM luar negeri pun telah masuk Kantor Parlemen.
Namun, menurut Firman, DPR menegaskan sikap kehati-hatian dalam setiap pengambilan langkah. Terlebih untuk isu LGBT yang bersifat sensitif. "DPR belum bergeming atau merespon desakan itu. Tidak semudah itu meloloskan RUU yang bisa membuat suasana gaduh," jelas Firman.
Firman mengingatkan masyarakat agar tidak resah, karena menurutnya, DPR telah menyatakan sikap tegas anti-intervensi. "Tegas, kami Baleg menolak karena dalam penyusunan RUU kami tidak bisa diintervensi," kata firman.
(Infografis: Muhammad Wicky Isya Firdaus/era.id)