Fredrich Keluhkan Penggeledahan KPK

| 22 Jan 2018 23:24
Fredrich Keluhkan Penggeledahan KPK
Fredrich diperiksa KPK. (Gede/era.id)
Jakarta, era.id - Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto diperiksa KPK.

Usai diperiksa, dia mengeluhkan tentang penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Apalagi, KPK menyita barang bukti, yang menurutnya, tidak terkait kasus yang menjerat dirinya. 

"Masa sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan pak SN, diambil. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan ke MK diambil. Gugatan saya, permohonan ke MK, diambil. Semua diambil, apa lagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil sekalian," ujar Fredrich.

Ditemui terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, barang yang disita oleh KPK adalah bukti yang relevan, karena jika tidak relevan pasti akan dikembalikan. Dia mengatakan, tidak mungkin KPK menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan.

"Tapi kalau ada pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan, penyitaan, juga sudah disampaikan dalam materi praperadilan tersebut," ujar Febri.

Prinsipnya, sambung dia, tersangka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat baik dalam proses penyidikan maupun sidang. Febri pun mempersilakan Fredrich berkomentar. 

Tapi, KPK tidak akan mempertimbangkan pernyataannya. Sebab, lembaga antirasuah pada substansi perkara, serta pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Selain Fredrich, KPK hari ini juga memeriksa tiga orang saksi untuk kasus ini. Mereka adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani. Kemudian dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dr. Glen S. Dunda, serta Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dr. Hafil Budianto.

Namun ketiganya enggan berkomentar setelah diperiksa oleh KPK. Mereka hanya diam dan meninggalkan gedung KPK tanpa satu pun komentar yang terlontar dari mulut.

Tags : kpk
Rekomendasi