Anies Menjawab Mimpi Becak Mengaspal di Ibu Kota

| 21 Oct 2019 16:35
Anies Menjawab Mimpi Becak Mengaspal di Ibu Kota
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Mimpi becak jadi moda transportasi di ibu kota sepertinya akan benar terwujud. Pemprov DKI berencana mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum demi bisa melegalkan pengoperasian roda tiga di Jakarta.

Sebetulnya, dorongan revisi Perda ini sudah diupayakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2018 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI untuk bisa dimasukkan dalam pembahasan di tahun 2019. Namun, hasilnya nihil karena saat itu DPRD tidak menindaklanjuti.

"Kita masih menunggu revisi Perda untuk mengakomodir rekan-rekan (tukang becak) yang masih beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Baca Juga : Tiga Roda Kembali Berdecit

"Mengingat, dalam Perda itu disebutkan bahwa becak dan sejenisnya dilarang beroperasi. Faktanya, mau tidak mau kita akui ada becak itu di Jakarta," lanjut dia.

Infografik (era.id)

Larangan pengoperasian becak di aspal Jakarta diatur sejak kepemimpinan mantan Gubenur Sutiyoso pada 5 Oktober 2007. Pada Pasal 29 ayat (1) di Perda ini, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak atau sejenisnya. Kemudian, dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak atau sejenisnya.

Baca Juga : Ribut Bang Yos-Anies soal Becak

Aturan ini turun temurun diikuti oleh gubernur selanjutnya, mulai Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaj Purnama, hingga Djarot Saiful Hidayat. Sampai pada akhirnya Anies mewacanakan ingin melegalkan kembali becak di Jakarta.

Syafrin bilang, keputusan Anies ingin kembali melegalkan becak di Jakarta karena saat ini becak sudah tak lagi menimbulkan kemacetan dan tak mengganggu ketertiban umum.

"Kan kalau dulu itu becak dihapuskan itu karna menimbulkan kemacetan. Sekarang yang menimbulkan kemacetan apa? Ojol," ujar Syafrin.

Jika ditelisik, rencana legalisasi becak ini merupakan salah satu janji politik Anies bersama mantan wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno pada Pilgub DKI 2017 lalu.

Baca Juga : Dirlantas Polda Minta Becak Dikaji Ulang

Janji Anies terdiri dari lima poin, yaitu perubahan tata ruang perkampungan, legalisasi lahan perkampungan, program hunian terjangkau untuk rakyat miskin, perizinan usaha bagi PKL, dan bantuan alih profesi bagi tukang becak.

Sebelumnya, Sandiaga Uno, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta bahkan pernah mewacanakan konsep becak listrik. Cawapres di Pemilu 2019 itu juga mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membahas kelanjutan dai wacana becak listrik. 

Menurut dia, moda transportasi becak listrik banyak digunakan di sejumlah negara di dunia, dengan mengedepankan angkutan ramah lingkungan. Namun, sebelum mimpi Sandi terealisiasi, dia sudah keburu melepas jabatan Wagub DKI dan ikut pertarungan elektoral Pilpres 2019.

Rekomendasi