Papua Masih Rawan Konflik SARA di Pilkada 2020

| 06 Nov 2019 13:08
Papua Masih Rawan Konflik SARA di Pilkada 2020
Rapat kerja TNI dengan DPR (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi I DPR menggelegar rapat kerja dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkair dengan persiapan jelang pilkada 2020. Di dalam pemaparannya, Hadi menjelaskan daerah yang rawan konflik.

Menurut Hadi, Potensi kerawanan dalam pilkada mendatang terdapat pada aspek penyelenggaraan, aspek kontestasi dan aspek partisipasi.

"Adapun daerah yang diperkirakan berpotensi konflik karena isu SARA, konflik horizontal dan politik uang adalah wilayah Papua," ucap Hadi dalam rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Hadi mengatakan, untuk mengamankan jalannya Pilkada 2020 dengan damai, pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk membantu pengamanan. Hal ini, sebagaimana pada pemilu yang lalu TNI mengerahkan kekuatan sebesar 2/3 dari kekuatan yang dikerahkan oleh Polri.

"Guna mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, TNI menyiagakan personel dan alutsista untuk perbantuan kepada Polri sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.

Hadi mengatakan, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Sedangkan tahapan Pilkada serentak dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 23 September 2020.

"Sebagaimana yang dilaksanakan pada pengamanan Pilkada serentak yang lalu. TNI tentunya akan dilibatkan sesuai dengan tahapan Pilkada tersebut," ucapnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sedikitnya 270 daerah di 9 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan pada 16 hingga 18 Juni 2020.

KPU juga menetapkan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, partai politik dapat mulai menyerahkan syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU daerah.

Adapun untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, penyerahan syarat dukungan dilakukan dari 9 Desember sampai 3 Maret 2020. Setelah seluruh tahapan dilewati, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan berlaga pada 8 Juli 2020. Sementara proses pemungutan suara dan penghitungan suara baru akan digelar pada Rabu, 23 September 2020.

Rekomendasi