Kepala Staf Kepresidenan Bakal Punya Wakil

| 24 Dec 2019 17:12
Kepala Staf Kepresidenan Bakal Punya Wakil
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko (Dok. KSP)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu terdapat satu pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 dalam salinan Perpres yang diunduh Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, Tenaga Profesional

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 83 Tahun 2019

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.

Bagaimana dengan hak fasilitas Wakil dari Jenderal Purn. Moeldoko itu?

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.

Sebelumnya, KSP memiliki 5 orang Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KSP.

Rekomendasi