Dua Pati itu adalah Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. M Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Martuani Sormin Pj Gubernur Sementara Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo mengatakan, usulan penunjukan dua pati Polri itu tidak melanggar aturan. Bahkan, kata dia, sudah sesuai aturan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
"Sudah (didukung aturan). Sudah sesuai aturan tapi tidak melanggar. Orang beranggapan, berasumsi, orang mau curiga, ya itu hak masing-masing orang," katanya, saat ditemui di Acara Perayaan HUT ke 45 PDI-Perjuangan, di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Apalagi, kata Tjahjo, hingga saat ini, penunjukkan tersebut masih sebatas usulan. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keputusan kan di bawah tangan Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg (Pratikno)," ucapnya.
Kalaupun usulan tersebut disetujui Presiden Jokowi, Tjahjo mengaku, siap bertanggungjawab apapun yang terjadi. Meski, ada kekhawatiran, Pj ini bisa saja bertindak tidak adil dan mengalami konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya selama pilkada berlangung.
Misalnya, di Jawa Barat, jagoan PDIP merupakan anggota Polri, yaitu Anton Charliyan yang menjadi cawagub berpasangan dengan TB Hasanuddin.
"Aduh saya enggak lihat itu (Anton maju) kok. Saya hanya lihat daerah supaya aman dan tata kelola pemerintahan jalan dengan baik. Nanti disetujui atau enggak, ya itu saya siap tanggung jawab," tuturnya.