Terkait pemberian tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan agar sebelum 30 hari pihak Presiden Joko Widodo dapat melaporkan sejumlah barang yang diterima dalam pesta pernikahan anaknya. Menurut Febri, laporan tersebut dibuat agar KPK dapat mendalami motif pemberian hadiah.
"Jokowi termasuk salah satu penyelenggara negara yang memberikan contoh positif dalam pelaporan gratifikasi," ungkap Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/11/207).
Ketika disinggung mengenai mekanismenya, Febri menjelaskan Jokowi telah beberapa kali melaporkan sejumlah barang gratifikasi, seperti pemberian gitar bass oleh basis grup band Metallica, Robert Trujilo, saat Jokowi masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
"Jika ada penerimaan hadiah dalam acara tersebut maka dapat dilakukan pelaporan dengan mekanisme-mekanisme yang pernah dijalankan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah beberapa kali mengunjungi Gedung KPK untuk melaporkan sejumlah barang pemberian dan menyerahkannya ke KPK. Beberapa pemberian yang pernah diserahkan Jokowi di antaranya gitar bass dari Robert Trujilo, bassis grup band Metallica, dan dua ekor kuda dari warga Sumba, NTT.