Verifikasi Faktual Tersandung Keterlibatan Perempuan

| 30 Jan 2018 10:29
Verifikasi Faktual Tersandung Keterlibatan Perempuan
Ilustrasi. (Adib/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2019 sejak dua hari lalu. Verifikasi dilakukan terhadap parpol di tingkat pusat dan provinsi.

Verifikasi faktual dilakukan KPU, Minggu (28/1/2017), terhadap Partai Nasdem, PBB, PAN, Hanura, dan Demokrat. Dari hasil verifikasi, Nasdem, Hanura, dan Demokrat dinyatakan lolos di tingkat pusat. Namun, sisanya menghadapi kendala dan dinyatakan belum lolos.

Belum lolosnya PAN lantaran satu perwakilan perempuan dari pengurus DPP PAN Nur Zainab sakit, dan Bendahara Umum PAN Nasrullah berada di luar negeri. Keduanya berhalangan hadir di Kantor DPP PAN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, saat KPU memverifikasi. 

Namun belakangan, pada Senin (29/1) malam, Wan Ode dan Nasrullah hadir di kantor KPU untuk mengurus hal tersebut. Setelah diverifikasi, DPP PAN dinyatakan lolos verifikasi tingkat pusat.

Begitu pun dengan PBB yang gagal verifikasi karena belum memenuhi syarat  kuota perempuan. Alasannya, salah satu pengurus perempuan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat diverifikasi. PBB akhirnya dinyatakan lolos verifikasi tingkat pusat oleh KPU setelah pengurus tersebut datang ke KPU membawa kartu anggota dan KTP pada Senin siang.

Pada hari kedua, KPU melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap Partai Golkar, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, PPP, serta PKPI. Semuanya dinyatakan lolos verifikasi. Ada enam partai dinyatakan lolos verifikasi di tingkat pusat kecuali PKPI.

PKPI tersandung karena tidak memenuhi syarat keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai minimal 30 persen. PKPI hanya bisa menghadirkan sembilan  perempuan perwakilan, dari total 32 pengurus DPP.

Meski demikian, KPU mengizinkan PKPI melakukan perbaikan paling lambat hingga Selasa (30/1). Verifikasi faktual tingkat pusat dan provinsi akan berakhir pada hari ini. Selanjutnya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU akan melakukan verifikasi di tingkat kabupaten/kota pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. 

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel. Metode itu akan diberlakukan pada empat parpol baru yang sebelumnya sudah diverifikasi menggunakan metode lama. Adapun partai baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Perindo, dan Partai Berkarya.

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi