Anang Minta Jadi Justice Collaborator e-KTP

| 31 Jan 2018 14:06
Anang Minta Jadi <i>Justice Collaborator</i> e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada permohonan menjadi justice collaborator dari tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Menurut Febri, Dirut PT Quadra Solution itu mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator sejak pertengahan Januari 2018.

Menjadi justice collaborator, kata Febri, bisa menguntungkan tersangka dan memudahkan KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Namun demikian, permohonan jadi justice collaborator akan dikabulkan jika memenuhi syarat mengakui perbuatan, bukan pelaku utama, dan memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak pidana yang dilakukannya.

"Di kasus ini ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal dua puluh tahun. Sehingga jika justice collaborator dikabulkan, maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2018).

Febri melanjutkan, KPK belum menjawab permohonan Anang karena harus mempertimbangkan banyak hal termasuk memenuhi semua syaratnya. Jika dipenuhi permohonannya, Anang akan jadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.


"Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan justice collaborator, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah justice collaborator akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. Perusahaan yang dipimpin Anang adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP. 

Anang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi yang juga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi