Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang menerangkan untuk karantina wilayah seluruhnya secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat yaitu Presiden RI.
"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Hal ini disebabkan karena berkaitan langsung dengan urusan moneter dan fiskal negara, sehingga jika akan dilakukan karantina kewilayahan pemimpin daerah harus mengkoordinasikan hal itu dengan Presiden serta Ketua Gugus Tanggap COVID-19 Doni Munarndo.
Sebelumnya, pada Minggu kemarin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat Jakarta sudah seharusnya menutup akses warga untuk keluar dan masuk ibu kota Jakarta.
"Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan baik di dalam maupun di luar, kedatangan orang dari dalam dan luar Jakarta," ujar Anies.