Malangnya Trotoar di Jatinegara

| 02 Feb 2018 10:37
Malangnya Trotoar di Jatinegara
Trotoar di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/2/2018). (Yasir/era.id)
Jakarta, era.id - Malang nian nasib trotoar di Jakarta. Maksud awal dibangun untuk akses pejalan kaki, fungsinya kini berubah jadi lahan parkir liar dan lapak pedagang kaki lima. 

Potret trotoar yang diokupasi PKL dapat dilihat di antaranya di Jatinegara, Jakarta Timur. Tim era.id mengabadikan suasana trotoar yang beralih fungsi pada Jumat (2/2/2018).

Padahal, berdagang di trotoar kan dilarang. Sesuai  Pasal 25 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum di luar ketentuan.

Makin miris, saat keberadaan PKL dan parkir liar itu hanya disaksikan petugas Satpol PP, tanpa ada teguran, apalagi penindakan. Duh, kalau begini, bisa enggak ya tercapai slogan maju kotanya, bahagia warganya?