KPK OTT Gratifikasi Modus THR di Lingkungan Kemendikbud

| 22 May 2020 07:09
KPK OTT Gratifikasi Modus THR di Lingkungan Kemendikbud
Ilustrasi (Wardhany TsaTsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari Rabu (20/5).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK soal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud. 

"Diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).

Hal ini berawal ketika Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang yang diduga untuk THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian, dan Pascasarjana," ujarnya.

Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.

"Belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, KPK menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.

 

Tags : ott kpk
Rekomendasi