"Kami ingin supaya kegiatan peribadahan itu bisa kembali sebagai bentuk ingin semua bisa masuk ke area yang lebih produktif, tidak hanya dari perspektif fisik tapi juga spirit. Spiritualitas kita bisa tumbuh dalam kondisi seperti ini," kata Thomas dalam diskusi online Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, yang dipantau di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Itu menjadi salah satu alasan kenapa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk membantu umat beragama melakukan proses peribadahan tapi tetap berdasarkan situasi terkait pandemi di lingkungan masing-masing rumah ibadah, termasuk gereja.
Intinya, tegas Thomas, umat dapat beribadah dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yaitu rekomendasi atau surat keterangan yang dimaksud dalam edaran itu adalah agar pengelola dapat menjalankan ibadah jika kondisi aman.
Rekomendasi dari pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing itu dimaksudkan untuk memastikan wilayah tersebut berada di zona aman yang memungkinkan untuk melaksanakan peribadahan tatap muka.
"Sudah dijamin dalam undang-undang semua orang bisa beribadah menurut agama dan kepercayaan. Tetapi dalam kerangka pelaksanaan kegiatan beribadah yang melibatkan banyak sekali jemaat itu kondisinya harus aman. Supaya rumah ibadah bisa menjadi tempat atau contoh yang baik dari upaya pemerintah untuk menangani COVID-19," kata Thomas.
Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pendeta Paulus Kariso Rumambi memastikan bahwa gereja sudah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ibadah jelang dimulainya ibadah pada Juli.
Pendeta Kariso memastikan bahwa peribadahan secara tatap muka di gereja-gereja yang berada di bawah GPIB akan sesuai dengan protokol kesehatan dan memenuhi syarat sesuai edaran Menag yaitu memiliki surat keterangan rumah ibadah aman dari COVID-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas di daerah masing-masing.
"Setelah itu di bulan JUli diadakan ibadah secara tatap muka dan untuk pertama kali kami akan memulai dengan pemeriksaan suhu tubuh lalu pemberian masker jika tidak memiliki masker, dan kami arahkan untuk mencuci tangan dengan sabun," kata dia.
Selain itu, jemaat harus mengambil nomor untuk masuk ke ruang ibadah dan mengisi buku kehadiran untuk kepentingan pelacakan kontak. Selama peribadahan masyarakat akan duduk menjaga jarak dan diwajibkan memakai masker.