Kerusuhan Pecah di Bangladesh

| 09 Feb 2018 11:28
Kerusuhan Pecah di Bangladesh
Loyalis mantan PM Bangladesh, Zia Khaled memicu kerusuhan (Sumber: StraitsTimes)
Dhaka, era.id - Pengadilan Khusus-5 di Dhaka menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Khaleda Zia yang didakwa atas kasus korupsi. Buntut dari vonis ini, kerusuhan membara di Dhaka.

Massa seakan telah memprediksi putusan hakim yang akan disampaikan pada Kamis sore (8/2). Sebab sejak pagi hari waktu setempat, para pendukung Zia yang tergabung dalam Bangladesh Nationalist Party (BNP) 'kesetanan', mempertontonkan aksi vandalisme.

Sejumlah kendaraan dibakar, ledakan bom terjadi di berbagai penjuru ibu kota, dan puluhan anggota BNP dan loyalis Zia ditangkap terkait kerusuhan.

Di tengah kerusuhan yang terjadi, dengan pengamanan ketat, Hakim MD Akhtaruzzaman menuturkan putusan setebal 632 halaman di hadapan Zia dan para pendukung yang mengawal persidangannya. Merujuk putusan hakim, Zia dinyatakan terbukti menggelapkan uang sebesar 21 juta taka atau Rp3,4 miliar dari Yayasan Yatim Piatu miliknya ke rekening pribadinya.

Tak lama setelah pembacaan putusan, politisi berusia 72 tahun yang menjabat Ketua BNP itu langsung dibawa ke penjara di Dhaka. 

Mantan PM Bangladesh, Khaleda Zia (Sumber: StraitsTimes)

Tudingan politisasi

Mantan PM yang kini memimpin gerakan oposisi di bawah bendera BNP itu mengaku dirinya tak bersalah. Menurut Sekretaris Jenderal BNP, Mirza Fakhrul, ada skenario besar yang dimainkan penguasa untuk menjegal langkah Zia untuk ikut dalam pemilihan.

Selain Zia, pengadilan juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada lima orang lain terkait kasus ini, termasuk putra Zia, Tarique Rahman. Masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar 21 juta taka.

Hukuman lima tahun penjara, dikatakan hakim telah diperhitungkan dengan pemotongan masa hukuman dan pertimbangan akan kondisi kesehatan dan status sosial Zia. 

Menteri Kehakiman Bangladesh, Anisul Haq mengatakan kepada wartawan bahwa hak politik Zia tak hilang begitu saja. Ia tetap bisa mengajukan banding jika keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Namun yang jelas, "Dia (Zia) akan berakhir di penjara hari ini," kata Anisul kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (9/2/2018).

Dengan begitu, nasib politik Zia --apakah ia bisa maju dalam pemilu ataupun tidak-- akan ditentukan di pengadilan tinggi, yakni Mahkamah Agung (MA).

 

Tags :