Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu adalah Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan telah memenuhi syarat.
Empat calon sudah mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat, dan satu orang sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, untuk beberapa calon, KPU Jawa Barat belum menerima surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
"Dan terkait pengunduran diri ada tiga yaitu Tubagus Hasanuddin dari anggota DPR RI, Anton Charliyan dari Polri dan Ridwan Kamil dari ASN dosen ITB. Nah surat keterangan ini kami belum terima karena masih ada waktu sampai tanggal 27 Mei," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Senin (12/2/2018).
Endun meminta kepada setiap tim kampanye dari ketiga calon yang masih diproses surat pengunduran dirinya agar terus memantau perkembangan terbitnya surat tersebut.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye kata Endun, seluruh pasangan calon telah bisa melaksanakannya mulai tanggal 15 Februari 2018 dengan syarat telah keluar dari tanggungan seperti tidak menempati rumah dan kendaraan dinas.
Endun menjelaskan jika dalam rentang waktu setelah penetapan calon sampai masa kampanye berlaku terdapat kejadian darurat yang harus dilaksanankan, maka untuk kepala daerah yang maju dalam Pemilu Gubernur 2018 tidak boleh menggelar kampanye.
KPU Jawa Barat menyatakan usai menetapkan pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Pemilu 2018, besok rencananya akan digelar pengundian nomor urut. (Arie Nugraha)