DPR Super Power

| 13 Feb 2018 08:22
DPR Super Power
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Wewenang DPR bertambah melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hak imunitas diperkuat, DPR semakin leluasa memanggil paksa setiap orang yang tiga kali tidak hadir dalam rapat dengan bantuan Polri.

Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi itu tak dilaksanakan.

 

Kemudian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Anggota DPR juga punya hak imunitas yang diatur dalam Pasal 224 ayat 1 UU MD3, yakni tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

Pemeriksaan anggota DPR juga tidak bisa dilakukan tanpa izin Presiden dan pertimbangan MKD. Hal itu tertuang dalam Pasal 245.

Semoga kewenangan yang luar biasa itu tidak disalahgunakan...