Para saksi yang dipanggil antara lain Managing Director PT Rohde and Schwars Indonesia Erwien S, Abu Djaja Bunyamin, Siti Sriyati Mutiah, Gan Lisa Mei Lie dan Lie Ketty.
"Erwin S Arief dan kempat orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (28/2/2018).
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terbukti menerima uang suap sebesar 104.500 Dolar Singapura atau sekitar Rp1,045 miliar.
Tuntutan Nofel juga ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).