Wacana Kenaikan Gaji PNS

| 01 Mar 2018 10:30
Wacana Kenaikan Gaji PNS
Pegawai Negeri Sipil (Sumber: BKN)
Jakarta, era.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan diberlakukan pada 2019 mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, usulan kenaikan gaji pokok PNS ini mencuat setelah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.

Meski begitu, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan kenaikan gaji itu, termasuk merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS yang dibentuk sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan melalui keterangan tertulis.

Jika usulan kenaikan gaji itu disetujui, langkah selanjutnya adalah menuangkan rencana dan rancangan ke dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Untuk tahun 2018, BKN memang tidak menyiapkan rencana kenaikan gaji PNS. Tapi, PNS akan diberi Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016. Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu, yakni sebesar enam persen.

Tags : pns naik gaji
Rekomendasi