Sidang First Travel, 4 Korban Bersaksi

| 12 Mar 2018 11:10
Sidang First Travel, 4 Korban Bersaksi
Pengadilan Negeri Depok (Foto: Said/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana First Travel kembali digelar, Senin (12/3/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat. Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang hari ini.

Jaksa penuntut umum, Hari Jerman, mengatakan, sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan 11 saksi sekaligus korban First Travel untuk ketiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Namun karena alasan tertentu, jumlah saksi yang hadir dalam persidangan hanya empat orang.

“Agenda masih pemeriksaan calon jemaah. Kita dahulukan dan akomodir keterangan para jemaah terlebih dahulu,” ungkap Hari kepada wartawan, pagi tadi. 

Pada persidangan sebelumnya, Senin (19/2), ketiga terdakwa hadir tanpa didampingi pengacaranya. Sejumlah korban mengikuti jalannya persidangan dan menuntut para tersangka mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setidaknya ada 63.310 calon jemaah umrah yang menjadi korban dan sudah melunasi tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor sekitar Rp905,3 miliar.