“IHP diperiksa sebagai saksi untuk MOM (Made Oka Masagung) terkait KTP elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (12/3/2018).
Irvanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Dia tak berkomentar sedikit pun dan langsung masuk ke dalam gedung menuju lantai dua ruang penyidikan.
Setelah lima jam diperiksa penyidik KPK, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera ini, juga memilih diam dan langsung bergegas meninggalkan gedung KPK. Dia berjalan cepat menuju mobil tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rutan.
Infografis (era.id)
Irvanto Hendra Pambudi ditahan KPK pada Jumat (9/3). Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang diumumkan KPK pada Rabu (28/2).
"Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jumat (9/3).
Dalam kasus ini, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.