Bawaslu Temukan Pelanggaran Sebelum Pilkada 2018

| 12 Mar 2018 21:04
Bawaslu Temukan Pelanggaran Sebelum Pilkada 2018
Bawaslu temukan pelanggaran sebelum pilkada (Suriaman/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2018 berjalan.  Dari data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Bawaslu menemukan dua pasangan calon dalam Pilkada 2018 yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.

Kedua paslon tersebut yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Azhari-Qomarus Zama;  serta cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni.

Azhari-Qomarus melanggar karena mendapat dana sumbangan sebesar Rp1,64 miliar, sedangkan Ali-TGH Lalu mendapatkan sumbangan senilai Rp10 miliar.

"Ini potensi pelanggaran, dan sedang kita tindaklanjuti. Kan maksimal sumbangan dari swasta Rp750 juta, temuan ini akan kami proses nantinya," ungkap anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan rilis soal LADK,  di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Bila mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. 

Setelah menemukan adanya, pasangan calon yang mendapat dana sumbangan kampanye melebihi batas yang ditentukan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi yang mencurigakan.

"Kita koordinasikan dengan teman-teman di PPATK," kata Bagja.

Ada sejuta pemilih belum tercatat

Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga menyampaikan, sebanyak 1.025.577 pemilih belum tercatat dalam perekamanan e-KTP. Hal ini akan menyulitkan proses pengambilan suara pada Pilkada 2018.

"(Mereka) tersebar di 17 provinsi, sedangkan di 15 provinsi ditemukan sebanyak 547.144 pemilih yang belum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)," ucap anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin.

Selain itu, sambung Afifudin, Bawaslu juga menemukan 547.144 pemilih yang belum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Padahal, gerakan ini sudah dilakukan secara serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.

"(Mereka) tersebar di 15 provinsi," kata dia.

Dia menambahkan, hasil pemutakhiran pengawasan data pemilih yang dilakukan Bawaslu, sedikitnya ada 471 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) berasal dari unsur partai politik yang tersebar di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota.

"Apakah simpatisan dan lain-lain, ya yang ini menjadi indikasi kita untuk sama-sama menjaga kualitas datanya makanya ini menjadi perhatian bagi Bawaslu," tandasnya.

Rekomendasi