Sri Mulyani Apresiasi 31 Wajib Pajak Besar

| 13 Mar 2018 16:16
Sri Mulyani Apresiasi 31 Wajib Pajak Besar
Sri Mulyani (setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi dan beri penghargaan kepada para Wajib Pajak (WP) yang patuhi peraturan perpajakan. Termasuk yang berkontribusi besar atas target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2017.

“Terima kasih, selamat, dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak yang pada hari ini diundang hadir untuk mendapatkan penghargaan dari Dirjen Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak Besar untuk kewajiban pajaknya tahun 2017,” kata Sri di Gedung Radjiman Wedyodiningrat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Kata Sri, kontribusi wajib pajak tersebut sangat signifikan bagi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karenanya, dukungan seperti ini sangat penting. Mengingat, para wajib pajak yang berskala besar tersebut kerap hadapi permasalahan yang kompleks.

Sri berpesan kepada Dirjen Pajak dan jajarannya untuk menjaga profesionalisme kerja. "Kemampuan kita untuk bisa melayani dan menjalankan tugas tanpa teman-teman semua di dunia usaha merasa khawatir atau terintimidasi,” pesan Menkeu.

Dengan adanya penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, para WP bisa lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Selain itu, WP juga bisa berkontribusi dengan lebih baik di 2018 dan menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan penghargaan yang sama nanti di tahun 2019.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus menerus bisa diperkuat, karena negara yang maju adalah negara di mana trust atau kepercayaan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat itu terjaga dan diperkuat. Itu adalah salah satu syarat yang paling penting untuk negara ini bisa maju bersama,” tutur Sri.

Penghargaan kepada wajib pajak atas nama perorangan diterima Arifin Panigoro, Anthoni Salim, Chairul Tanjung, Erick Thohir, Edwin Soeryadjaya, James Tjahaja Riady, Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan Sofjan Wanandi.

Kemudian, wajib pajak atas nama perusahaan yang menerima penghargaan adalah PT Adaro Indonesia, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,PT Astra Daihatsu Motor, PT Bio Farma (Persero), PT Bukit Asam Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BNI (Persero) Tbk, PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Honda Prospect Motor, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), PT Pama Persada Nusantara, PT Pegadaian (Persero), Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Tags : bayar pajak
Rekomendasi