Melalui Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018, Kemenkominfo mengimbau operator telekomunikasi menghentikan sementara layanan internet, pada Hari Raya Nyepi 2018 di Bali.
Seperti diketahui, usulan ini berasal dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali yang menyerukan agar Hari Raya Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.