Hal itu menyusul sikap Ombudsman yang menyebut ada dugaan maladministrasi dalam penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ombudsman juga memberikan empat catatan untuk segera ditindak lanjuti Pemprov DKI dalam waktu 60 hari ke depan.
Dengan rekomendasi ini, Dasco menilai, Ombudsman telah melampaui kewenangan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif," kata Dasco dalam siaran persnya yang diterima era.id, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, salah satu poin koreksi Ombudsman adalah mengenai diskresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan. Dasco menganggap, tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies. Menurutnya, justru Ombudsman yang salah, dengan mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasti Pemerintahan.
"(UU tersebut) memberikan pejabat pemerintahan hak untuk melakukan diskresi," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Baca Juga : PKL Tanah Abang Pasrah Soal Rekomendasi Ombudsman
Infografis (era.id)
Tak hanya itu, lanjut Dasco, overlap yang dilakukan Ombudsman juga terjadi dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan OTT kepada pejabat BPN, yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah.
Dasco menilai pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri.
"Dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi," ujar Dasco.
"Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup, daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat," kata dia.
Infografis (era.id)