Eks Kadis Bina Marga Kukar Dicecar Hakim Tipikor

| 11 Apr 2018 14:49
Eks Kadis Bina Marga Kukar Dicecar Hakim Tipikor
Eks Kadis Bina Marga Kutai Kartanegara, Rudy Suryadinata. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Eks Kadis Bina Marga Kutai Kartanegara, Rudy Suryadinata, disindir saat persidangan terdakwa pencucian uang Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari. Hakim meragukan jika Rudy tak menerima cipratan fee proyek Bina Marga.

"Ya memang kalau terima duit itu lupa. Anda seharusnya bersikap gentle. Adalah sangat tidak logis, kalau Anda tidak dapat cipratan, apalagi Anda dulu kepala dinas," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

"Bedanya, Anda tidak disidik (seperti Bupati Rita)," sambungnya.

Mendengar itu, Rudy hanya duduk terdiam di depan majelis hakim tanpa berkomentar. Terdengar beberapa pengunjung sidang berteriak "bohong" dan tertawa ketika majelis hakim menyindir Rudy.

Hal itu disampaikan hakim menyusul pernyataan Rudy dalam persidangan yang menyebut hampir di semua proyek Bina Marga yang pernah diurusnya, selalu ada fee 5 persen yang dibagi-bagikan ke orang dinas. 

Baca Juga : Ada yang 'Titip Salam' di Sidang Korupsi Bupati Kukar

Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari. (Ilustrasi: era.id)

Selain itu, ada juga fee 6,5 persen, kata Rudy, dengan pembagian 6 persen untuk Bupati Rita dan 0,5 persen untuk tim sebelas--tim pemenangan Rita.

"Ada juga untuk dinas, jadi totalnya 11,5 persen. Dinasnya yang terima masing-masih PPK, kadis. PPK 2 persen, KPA 2 persen, Kadis 2 persen. Saya enggak ambil uangnya. Saya serahkan ke Junaidi (anggota tim sebelas),” tutur Rudy.

Dari pernyataan Rudy itulah, majelis hakim tidak yakin jika Rudy sama sekali tidak pernah menerima fee. Hakim akhirnya meminta Rudy untuk berkata jujur dan bersikap gentleman di dalam persidangan.

“Harusnya gentle, jangan dibebankan semuanya ke bupati, padahal semuanya terlibat,” tutur Hakim.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Operasi Tangkap Tangan KPK. (Infografis: era.id)

Rekomendasi