Alih-alih ingin meringankan terdakwa, Salam justru mengungkapkan kebobrokan dari Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP). Dalam surat tersebut, tertulis keberangkatan jemaah dapat ditunda hingga lima kali.
"Di dalam formulir disebutkan sebuah ketentuan, boleh ditunda sampai lima kali," ucap Salam di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
"Seumpamanya gini, kalau misalnya enggak bisa berangkat ada masalah apa, selama lima kali gitu bisa ditunda," sambungnya.
Baca Juga : Harga First Travel Tak Wajar
Selain itu, Salam juga menerangkan penundaan keberangkatan tidak memiliki jenjang waktu. Artinya, penundaan dapat dilakukan kapanpun.
Salam mengaku telah menjadi PIC di First Travel sejak 2011, dia bertugas menuntun jemaah mengisi formulir melalui segala prosedur di First Travel dan mendapat upah Rp200.000 untuk setiap jemaah yang dibawa.
Jaksa penuntut umum L Tambunan menambahkan, para jemaah First Travel dijebak karena mereka diwajibkan membayar uang umrah tanpa diberitahu isi perjanjian SKUP.
"Calon jemaah dijebak bayar dahulu baru disuruh menulis formulir yang berisi perjanjian yang disebut keberangkatan bisa ditunda lima kali ini merupakan jebakan pada calon jemaah," ujar Tambunan.
Tambunan juga merasa iba kepada saksi peringan yang dihadirkan terdakwa, pasalnya, dia tidak kunjung diberangkatkan meski sudah membayar uang tambahan sebesar Rp2,5 juta untuk paket promo Ramadan.
"Dia sudah mulai berangkat sejak tahun 2012 dan pada faktanya paket promo 2017 bersama 8 orang keluarganya tidak berangkat dan juga diiming-imingi paket Ramadan Rp 2,5 juta dan tidak juga berangkat," ucapnya.
Baca Juga : First Travel dan Fenomena Umrah Murah