Pemerintah Tambah Libur Lebaran Jadi 3 Hari

| 18 Apr 2018 15:23
Pemerintah Tambah Libur Lebaran Jadi 3 Hari
Pengesahan penambahan libur lebaran (Foto: Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah memutuskan menambah libur cuti bersama jelang lebaran menjadi tiga hari. Formulasi libur dua hari jelang lebaran pada 11 dan 12 Juni 2018 ditambah dengan satu hari libur pascalebaran, yakni 20 Juni 2018.

Rencana itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani. Menurut Puan, tujuan dari penambahan hari libur itu adalah untuk mengurai arus kendaraan di musim mudik, sebelum dan sesudah lebaran.

Selain itu, tentu saja, penambahan libur akan memberi waktu lebih panjang buat masyarakat untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga-keluarga di daerah asal mereka. 

"Kami harapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup, bisa bertemu dan bersilaturahmi bersama keluarganya di luar kota," kata Puan di Kantor Menko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, keputusan pemerintah terkait tiga hari libur lebaran itu disahkan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menakertrans Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Asman Abnur.

Menhub, Budi Karya Sumadi yang turut hadir bersama Puan menyaksikan penandatanganan itu menyambut baik penambahan libur ini. Menurut Budi, hal itu bisa jadi solusi kepadatan arus lalu lintas di musim mudik.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan (mengenai penambahan hari libur), sehingga kami dan Polri bisa mengatur arus mudik itu lebih baik," katanya.

Tags : lebaran mudik
Rekomendasi