ERA.id - Beredar di media sosial foto desain kartu nikah versi baru yang menampilkan empat kolom foto istri. Informasi itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter Atika Nurkoestanti (@tikabanget) pada 25 Agustus 2021.
Akun tersebut mengunggah cuitan berupa foto kartu nikah dengan tulisan nama “KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA” pada bagian depan dan empat kolom untuk foto istri pada bagian belakang kartu.
"Kartu nikah buat yg poligami? Terus buat yg poliandri gimanaaa," tulis narasi pada postingan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, faktanya kartu nikah itu adalah kartu palsu yang telah dikonformasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui situs resmi Kemenag (kemenag.go.id), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegasnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kamaruddin menambahkan, mulai Agustus 2021, Kemenag RI sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Selain itu, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," jelas Kamaruddin.
Dari berbagai fakta di atas, cuitan akun Twitter Atika Norkoestanti (@tikabanget) dikategorikan sebagai Konten Palsu.