Praperadilan adalah Produk Hukum yang Harus Ditaati

| 16 May 2018 05:55
Praperadilan adalah Produk Hukum yang Harus Ditaati
Diskusi hukum Relevansi Putusan Praperadilan dalam Bingkai Kepastian Hukum (Foto: Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat putusan praperadilan merupakan produk hukum yang harus dipatuhi semua orang, untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan. Adapun jika seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun di sisi lain diputus tidak bersalah oleh praperadilan maka penegak hukum perlu melakukan pengusutan kasus dari nol lagi.

"Putusan praperadilan adalah produk hukum otomatis undang-undang untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan" kata Boyamin dalam diskusi hukum bertajuk Relevansi Putusan Praperadilan dalam Bingkai Kepastian Hukum di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Namun dalam praktiknya, seringkali praperadilan tidak ditaati oleh pengadilan sehingga pengadilan tetap dilaksanakan meski kasus tersebut sudah dinilai gugur oleh praperadilan.

Jika hal tersebut terjadi, Boyamin menyarankan kepada terdakwa untuk melaporkan majelis hakim ke kepolisian atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Pasal 221 KUHP, itu artinya kan segala macam penyidik dan lain-lain sudah tidak ada penyidikan kok bablas saja, termasuk juga (pasal) penculikan, karena ini KUHP tidak sah berarti perampasan kemerdekaan," imbuh Bonyamin.

Berbeda dengan Boyamin, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengimbau agar kuasa hukum dan kliennya tidak menghadiri acara pengadilan. Pasalnya, keduanya bukanlah terdakwa berdasarkan putusan praperadilan.

"Ini tergantung pada pengacara dan kliennya. Kalau dipaksa enggak usah bicara. Karena saya bukan terdakwa lagi. Tapi ini berani-beranian aja," imbuh Hamdan.

Pakar hukum administrasi dari universitas Hasanudin, Margarito Kamis mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia jika benar ada putusan praperadilan yang tidak dijalankan oleh pengadilan. Menurutnya jika hal tersebut terjadi, kuat dugaan terdakwa bersinggungan dengan kekuatan politik yang besar sehingga Dia tetap dilanjutkan proses hukumnya.

"Pasti ada gesekan politik dan bersinggungan dengan politik, kita cek ini bersinggungan dengan siapa, selalu ada pertimbangan politik yang sulit di tangani," ujar Margarito.

Diketahui, Pengertian Praperadilan Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa.

Serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersangka, atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Adapun Objek Praperadilan menurut KUHAP 77 adalah sah atau tidaknya yaitu penahanan, penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan. Serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Lebih lanjut, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-Xil/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan. MK telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP.

Selain itu mahkamah konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua ala bukti dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan'.

Dengan keluarnya putusan MK ini maka Pasal 77 KUHAP serta pasal 1 angka 10 KUHAP diubah MK dengan memasukkan penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan penggeledahan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan.

Tujuan dari praperadilan ini adalah untuk menghindari tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang kadang kala dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan adanya mekanisme kontrol melalui praperadilan.

Tags : hukuman mati
Rekomendasi