Daftar Nama Rekomendasi Penceramah Bisa Bertambah

| 21 May 2018 05:05
Daftar Nama Rekomendasi Penceramah Bisa Bertambah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag)
Jakarta, era.id - 200 nama penceramah atau mubalig yang dikeluarkan Kementerian Agama menuai polemik. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rilis daftar 200 nama mubaligh bukanlah yang pertama dan bukan satu-satunya.

"Artinya di kemudian hari akan muncul nama-nama sesuai dengan masukan yang kita terima dari tokoh-tokoh ulama dan ormas Islam. Sehingga mereka bisa kita manfaatkan ilmunya. Ini daftar yang sangat dinamis dan akan senantiasa mengalami perubahan penambahan," Lukman Hakim seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (20/5/2018).

Lukman menjelaskan, rilis daftar nama mubalig yang dikeluarkan itu hanya untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Mereka menanyakan kepada Kemenag, muballig mana saja yang bisa berceramah, baik di musala, masjid dan tempat pengajian lainnya.

"Karena begitu banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat lalu kemudian kami di Kemenag meminta masukan kepada sejumlah ormas Islam, tokoh umat, ulama termasuk masjid-masjid besar yang ada di Indonesia lalu kemudian kami mendapatkan nama-nama itu," papar Lukman Hakim. Lihat di sini daftar nama mubalig

Dia menegaskan, rilis daftar 200 nama mubalig bukan untuk memilah-milah mana penceramah yang boleh dan mana yang dilarang berceramah. Setelah nama-nama tersebut dikumpulkan, ada tiga hal yang bisa dicermati, yaitu:

1. Mereka-mereka yang betul mumpuni dalam arti menguasai secara mendalam dan luas tentang substansi ajaran Islam.

2. Memiliki pengalaman yang cukup besar sebagai penceramah

3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kebangsaan

"Nah atas dasar itulah kami merilis 200 nama penceramah tersebut. Yang harus menjadi catatan kita semua adalah bahwa ini adalah rilis yang pertama dan bukan satu-satunya," tegas Lukman.

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi juga memastikan, jumlah penceramah itu akan bertambah. MUI sendiri sangat yakin kalau masih banyak nama ulama atau kiai yang belum tercatat.

"Tidak berarti mubalig tersebut tidak memenuhi tiga kategori di atas," katanya.

Rekomendasi dari Kemenag tersebut, kata dia, bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. Meski ada daftar itu, lanjut dia, masyarakat punya hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya.

"Memang sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya," kata dia.

Rekomendasi