Polri Naikkan Kasus Ferdinand ke Penyidikan, Nicho Silalahi: Ayo Dong Pak Kapolri Perintahkan Langsung Kandangi

| 07 Jan 2022 08:45
Polri Naikkan Kasus Ferdinand ke Penyidikan, Nicho Silalahi: Ayo Dong Pak Kapolri Perintahkan Langsung Kandangi
Ferdinand Hutahaean (Dok. pribadi)

ERA.id - Pegiat media sosial Nicho Silalahi angkat bicara terkait dengan keputusan Polri untuk menaikkan kasus cuitan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Nicho mempertanyakan status Ferdinand yang saat ini masih terlapor setelah kasusnya berubah menjadi penyidikan.

"Dari ke penyelidikan ke Penyidikan, bukankah Penyelidikan itu masih Terlapor dan Penyidikan itu Tersangka ?" tanya Nicho melalui akun Twitternya pada Kamis (6/1/2022).

Dia pun meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya menahan Ferdinand Hutahaean yang ingin merusak toleransi.

"Kandangi Jahanam yang ingin merobek toleransi. Narasinya selalu membangun perpecahan terhadap anak bangsa," tambah Nicho.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status pekara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinan Hutahaean menjadi penyidikan.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis malam.

Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

Meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinan sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," kata Ramadhan.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Rekomendasi