Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ilham Oetama Marsis mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi, menjamin, dan menjaga keamanan tenaga kesehatan selama bertugas.
"Dokter dan tenaga kesehatan lain perlu mendapat perlindungan dari semua pihak untuk menghadirkan pelayanan yang optimal terhadap pasien," ujar Marsis di Kantor PB IDI, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Permintaan UU perlindungan tenaga kesehatan ini membuncah karena maraknya kasus kekerasan terhadap petugas medis. Beberapa bulan lalu, misalnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Bengkulu menampar dokter di RSUD Lebong.
Terbaru, seorang dokter internship di Sampang, Madura mendapat kekerasan fisik dan mental dari orangtua pasien, awal November lalu. Kasus diselesaikan secara mediasi, dan keluarga pasien menganggap perlakuan kasar terhadap petugas medis adalah hal yang wajar.
Marsis mengimbau, jika masyarakat tidak puas pada pelayanan dokter, tidak perlu menggunakan kekerasan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),
“Keluhan dalam bentuk pengaduan dapat disampaikan kepada MKEK di IDI cabang atau wilayah di mana dokter itu berada,” tutup Marsis.