"Surat itu bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami pastikan surat itu palsu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/5/2018).
Febri juga meminta bila ada universitas atau pihak manapun yang menerima surat sekaligus permintaan uang dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Apalagi, ia menyebut, sudah cukup banyak pihak yang mengaku sebagai KPK yang kemudian diproses hukum di kepolisian.
“Waspadai KPK palsu yang berdalih menerima informasi atau menjanjikan bisa mengurusi kasus-kasus tertentu. Sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum atas kerjasama KPK bersama Polri,” ungkap Febri.
Sebelumnya, beredar surat KPK kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
Sifat : Edaran/Pemberitahuan
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Rektor Universitas Sam Ratulangi
Bapak/Ibu Dekan Fakultas Kedokteran
Bapak/Ibu Kepala Bagian Fakultas Kedokteran
Para Bendaharawan masing-masing Fakultas/Bagian
Dengan hormat,
Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Akademisi Universitas Sam Ratulangi, bahwa pihak kami/KPK telah menerima informasi mengenai gratifikasi atau sumbangan dari masing-masing Calon Mahasiswa, Calon Spesialis, dan Calon Doktoral.
Untuk itu kami pihak KPK telah mendapatkan data semua nomor HP dari masing-masing Bapak/Ibu dan telah bekerjasama dengan PPATK dalam hal gratifikasi atau sumbangan uang tersebut.
Untuk itu mohon edaran/pemberitahuan ini diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Catatan :
Intelejen kami telah ada di lapangan
Bila sudah ada yang menerima harap dikembalikan pada calon-calon
Jakarta, 17 Mei 2018
Surat edaran ini sifatnya sah tanpa cap dan tanda tangan
Tembusan:
Yth. Seluruh Rektor Universitas se-Indonesia
Baca Juga : e-KTP yang Tercecer di Bogor Bukan Barang Bukti KPK
Foto: (Tsa Tsia/era.id)