Dalam akun Twitter resminya, @taringbabi, Marjinal mengajak para pengikutnya untuk mendandatangani petisi menolak disertakannya seluruh aturan yang berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam RKUHP.
Memang, RKUHP itu disebut-sebut bisa menumpulkan taring KPK dalam perburuan koruptor. Seperti yang pernah dipaparkan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beberapa waktu lalu. Kata Lalola, kewenangan KPK terancam disunat lewat RKUHP itu.
Dalam RKUHP, diatur bagaimana nantinya penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi bakal dikembalikan ke Polri dan Kejagung. Artinya, RKUHP itu memangkas kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. "KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan,” kata Lalola.