"Unit Kerja Labuksi telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (8/6/2018).
Febri menyebut, penyetoran yang masuk dalam asset recovery penting buat negara. Sebab, uang yang masuk akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berasal dari tindak pidana korupsi serta TPPU.
Perkara pertama yang uangnya disetorkan kepada negara adalah kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018. Febri mengatakan, Irman telah melunasi uang denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar yang telah disetorkan kepada negara seluruhnya.
Sementara untuk uang rampasan negara yang telah disetorkan dari dua mantan pejabat Kemendagri itu adalah Rp206.667.361.241,10. Nominal itu belum seluruhnya. Sebab, Sugiharto kini tengah dalam proses pelunasan karena baru menyerahkan uang sebesar Rp310 juta dan 400.000 dolar AS.
Selain dari kasus e-KTP, KPK juga menyetorkan uang rampasan kepada negara sebesar Rp300 juta dari kasus Dirjen Hubla dengan terpidana Antonius Tonny Budiono yang merupakan bekas Dirjen Hubla. Perkaranya telah diputus sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 16 Mei 2018.