Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur wanti-wanti pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah, supaya ikut memantau kehadiran PNS setelah cuti panjang ini pada tanggal 21 Juni mendatang. Jadi para pimpinan juga tidak boleh bolos kerja. Perintah ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018 seperti dilansir situs KemenPANRB, Jumat (8/6/2018).
"Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN (aparatur sipil negara) sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing," tulis Humas Kemen-PANRB.
Baca juga: Negara dengan Libur Lebaran Terpanjang
Baca juga: Libur Panjang Lebaran Bikin Untung Pariwisata
Asman Abnur tidak ingin PNS menambah libur yang sudah super panjang ini. Setelah semua selesai, tidak ada toleransi bagi yang tak masuk kerja. SE ini diedarkan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama.
Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, laporan itu bisa dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Kalau tidak, silakan menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di 081398568088.
Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Infografis(Yuswandi/era.id)
Pemerintah memberlakukan cuti bersama, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mulai 11 hingga 20 Juni 2018, dengan memastikan kegiatan dunia usaha tetap beroperasi dan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, dan transportasi.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa.
Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.