Jual Tiket Pesawat Melebihi Tarif Siap-siap Kena Sanksi

| 11 Jun 2018 08:10
Jual Tiket Pesawat Melebihi Tarif Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi (setkab.go.id)
Ngawi, era.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan menindak tegas maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil akan berupa peringatan hingga penutupan rute.

"Untuk harga tiket sebenarnya tidak ada airline yang menaikkan secara langsung, yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka," ujar Menhub usai meninjau arus mudik Lebaran di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018), dilansir Antara.

Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. Untuk itu, lanjut Budi Karya, pihaknya sudah membuat berita acara pada semua maskapai yang ada di sana. Apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi.

"Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ," jelas Budi Karya.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Pasokan BBM, Listrik dan LPG Aman

(Infografis/era.id)

Tidak hanya itu, Menhub juga mengingatkan kepada para penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti ketika membeli tiket penerbangan di periode Lebaran in, baik secara offline maupun online. Penumpang diminta untuk mengecek ulang harga tiket, transit penerbangan, dan lain-lain. 

Untuk harga tiket, Menhub juga menegaskan bahwa harga tiket yang berlaku dan tertera merupakan akumulasi dari tarif, pajak, dan asuransi. Tarif juga harus disesuaikan dengan pelayanan di maskapai. Semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia Air Asia boleh maksimal 85 persen.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Driver Ojol Ini Jualan Kue

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan bahwa para maskapai saat ini telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Revisi ini dilandasi salah satunya oleh karena kenaikan harga avtur.

"Yang namanya tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya-biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik. Nanti berapa persennya nanti kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen yang besar dalam suatu industri penerbangan," jelas Menhub.

Menurut Menhub komponen avtur bisa mencapai sampai 30-40 persen. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh.

"Jadi kalau avtur naik 20 persen, maka 20 dikali 30 persen menjadi 60 persen kenaikannya. Jadi kalau naik 30 persen, maka lebih tinggi lagi. Dalam minggu-minggu ini setelah lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut," pungkas Menhub.