Unjuk Rasa Depan Istana Presiden, Dua Anggota HMI Ditangkap Polisi

| 23 Apr 2022 01:01
Unjuk Rasa Depan Istana Presiden, Dua Anggota HMI Ditangkap Polisi
Aksi HMI Jabodetabek berunjuk rasa di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

ERA.id - Dua demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek diamankan polisi saat berunjuk rasa di depan Istana Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

Anggota HMI Muhammad Syahri yang ditemui di lokasi, menceritakan awalnya dia bersama sejumlah rekannya datang sekitar pukul 15.00 WIB ke depan Istana Merdeka dan melakukan orasi sekitar satu jam.

"Kami tujuannya menyampaikan aspirasi di depan istana itu agar didengar langsung supaya penanganan kasus yang menimpa rekan kami di Bekasi cepat diselesaikan," kata Syahri.

Namun, lanjut dia, ketika mengikuti arahan petugas untuk mundur ke area Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), ketegangan terjadi antara massa aksi yang berjumlah sekitar 30-50 orang dengan petugas keamanan.

Akhirnya, dua orang dari massa aksi. yakni Koordinator Aksi Andi dan Ketua Pengurus Besar (PB) HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi ditangkap oleh polisi.

"Jadi dua rekan kami diamankan atas nama Andi koordinator aksi dan Akmal Kabid PTKP kami, infonya dibawa ke Polres Jakarta Pusat," kata kader HMI Jakarta Selatan tersebut.

Untuk saat ini, Syahri menyebutkan pihaknya melakukan pengecekan kabar pada seluruh anggota yang ikut aksi.

"Setelah ini kami akan ke Polres Jakarta Pusat untuk mengecek apakah dua rekan kami ada di sana atau tidak," ucapnya.

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB meski terdapat aksi, tidak dilakukan penutupan jalan dan transportasi seperti TransJakarta beroperasi normal.

Hanya ketika ketegangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat sempat tersendat.

Diketahui, ada lima poin tuntutan HMI se-Jabodetabek di antaranya;

1. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus HAM yang menimpa rakyat Indonesia.

2. Mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencopot, memecat, dan mengadili oknum Polsek Tambelang, Polres Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.

3. Mendesak Kapolri mengevaluasi Polda Metro Jaya atas dugaan penyampaian keterangan tidak sesuai fakta di lapangan dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.

4. Meminta kepada Kapolri untuk segera mengambil langkah agar memastikan kasus kekerasan dan pembegalan HAM tidak terjadi lagi.

5. Meminta Presiden Jokowi untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan ketimpangan penegakan hukum yang menimpa kader HMI di wilayah hukum Polres Bekasi.

Rekomendasi