32 Berkas Bukti Soal Penyalahgunaan KTP Orang Lain Diserahkan Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie

| 25 Jun 2022 10:34
32 Berkas Bukti Soal Penyalahgunaan KTP Orang Lain Diserahkan Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie
Sidang lanjutan terkait penyalahgunaan KTP orang lain. (Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan 32 berkas bukti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang soal penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain.

Untuk diketahui persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga.

Sidang yang sekaligus penyerahan itu dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon dimulai Jum'at sekira pukul 15:40 dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie.

"Pemohon mengajukan 32 berkas bukti dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang," sebut Majelis Hakim Rustiyono.

Kemudian sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Warasman Marbun menyebut Pra Peradilan yang digelar ini bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.

"Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya," ujarnya.

Selain itu dalam penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.

"Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara," sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan sebanyak 32 berkas bukti yang diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.

"Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan SKU. Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU," jelasnya.

Menurut dia dengan adanya izin usaha menengah ke atas seperti SIUP, Jimmy Lie tidak membutuhkan SKU.

"Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

"Sudah diungkap juga di-kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang dituliskan dalam dokumen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim," tukasnya.

Furqanto juga menabahkan jika dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.

Untuk diketahui sidang Pra Peradilan kasus dugaan penggunaan dokumen milik orang lain yang dilakukan oleh Jimmy Lie ini akan digelar Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

Rekomendasi